Sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha (leasing) secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu (Kasmir:258).
Sedangkan pengertian sewa guna usaha (leasing) sesuai keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam prose pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
-
Lessor.
Meupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabah untuk memperoleh barang-barang modal.
-
Lessee.
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
-
supplier.
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
-
asuransi.
Merupakan perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabiola terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dilesingkan.
Bentuk-bentuk Leasing:
-
Sale and Laseback
Pada leasing jenis ini perusahaan menjual aktivanya (bangunan, tanah, atau peralatan pabriknya) kepada sebuah lembaga keuangan lalu mengikat perjanjian untuk me-lease kembali aktivanya dalam jangka waktu tertentu dengan persyaratan tertentu. Dalam hal ini pihak penjual, atau lessee (penyewa) segera menerima harga penjualan dari pembeli, atau lessor (yang menyewakan). Pada saat yang sama pihak lesse tetap menggunakan aktivanya disertu suatu daftar pembayaran lease. Pembayaran lease ini cukup untuk mengembalikan seluruh harga beli aktiva tersebut kepeda lembaga keuangan ditambah hasil npenjualan hasil pengembalian atas investasi tertentu.
-
Lease Jasa (Lease Service) atau Lease Operasi (Operating Leases)
Lease operasi atau jasa meliputi baik jasa keuangan maupun jasa perawatan. Dalam kontrak, lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di lease, dan biaya pemeliharaan sudah termasuk dalam harga lease atau diatur dalam kontrak sendiri.
Karakteristik penting lainnya, bahwa peralatan yang di-lease itu biasanya tidak diamortisasikan secara penuh; dengan kata lain, pembayaran sewa selama masa lease tidak cukup untuk menutup seluruh harga perlatan. Tapi jelas bahwa perjanjian hanya mencakup waktu yang lebih pendek dari umur perlatan yang di-lease, dan lessor mengharapkan bahwa harga perlatan itu akan tertutup dengan pembayaran dari perpanjangan kontrak lease atau hasil penjualan peralatan tersebut.
Pada kointrak lease terdapat bab khusu yang mengatur tentang hak pihak lessee untuk mengembalikan peralatan yang di-lease , ketika perkembangan teknologi telah menyebabkan perlatan itu ketinggalan zaman atau nila perlatan tersebut memang tidak diperlukan lagi.
-
lease keuangan langsung (financial leases)
pada bentuk lease ini tidak terdapat jasa pemeliharaan, kontrak tidak dapat dibatalkan dan peralatan yang di-lease diamortisasi secara penuh (artinya, harga kontrak lease bagi lessor adalah sama dengan seluruh harga peralatan yang di-lease). Langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam kontrak lease keuangan langsung adalah:
-
-
perusahaan memiliki mesin dan perlatan yang dibutuhkan dan kemudian melakukan negosiasi langsung mengenai harga dan waktu penyerahan dengan pihak pabrikan atau distributor.
-
Selanjutnya, perusahaan tersebut berhubungan dengan bank atau perusahaan leasing agar membeli mesin/peralatan tersebut dari pabrikan atau distributor dan sekaligus membuat perjanjian untuk me-lease mesin itu.l dalam sistem ini seluruh harga perolehan mesin akan diamortisasi secara penuh oleh lembaga keuangan tersebut ditambah hasil pengembalian atas investasinya. Pihak lessee umunya mempunyai hak opsi untuk memperpanjang lease dengan harga lebih rendah dari lease semula. Dan lessor tidak dapat membatalkan lease semula tanpa melunasi seluruh leasenya terlebih dahulu.
-
Combination Leases
-
Banyak lessor sekarang menawarkan berbagai macam bentuk lease dengan jangka waktu yang bermacam-macam puls. Saat ini lessor sering kali tidak hanya menggunakan satu bentuk lease yang ada seperti operating lease atau financial lease tapi mereka mengkombinasikan dua lease tersebut. Misalkan kata pembatalan sering kita dengar pada operating lease, akhir-akhir ini financial lease juga menggunakan perjanjian dengan pembatalan.(pooh)